Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Beli Emas Online? Simak Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online
"Mbak, beli emas secara online itu boleh atau enggak?" tanya adik iparku. "Ini kok teman-teman di grup lagi ramai diskusi," lanjutnya. "Ada fatwa MUI tentang jual beli emas online, lo. Daripada bingung, ya lebih baik merujuk ke sana aja," jawabku.
Saat ini memang banyak yang menawarkan pembelian emas secara online, cicilan pun juga ada, lo Sobat Dy. Ada pula yang menawarkan tabungan emas, arisan emas. Mungkin masih ada lagi yang ditawarkan terkait dengan emas.
Emas yang saya maksud bukan emas perhiasan lo ya, tetapi emas batangan. Jangan dibayangkan emas batangan itu bentuknya dan gramasinya besar, lo. Emas batangan yang beredar di pasaran sudah tersedia dalam gramasi yang rendah.
Walaupun gramasinya rendah, emas batangan ini sudah dilengkapi dengan sertifikat yang melekat dengan emas tersebut atau yang lebih dikenal dengan e-certified. Umumnya gramasi yang ditawarkan adalah 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 20 gram, dan seterusnya.
Mengapa emas begitu menarik? Apa isi fatwa MUI tentang jual beli emas online? Yuk, simak artikel ini sampai akhir ya.
Emas, Logam Mulia Yang Memikat
Dalam tabel periodik, duh kimia banget ya, hehehe. Tak mengapa ya sedikit belajar kimia. Emas merupakan logam transisi dengan nama kimia Aurum atau Au. Berwarna kuning mengkilap.
Emas merupakan barang komoditi berharga dan diperdagangkan di seluruh dunia. Emas tidak hanya dijual dalam bentuk batangan, ada juga yang dijual dalam bentuk perhiasan. Emas mudah dibentuk menjadi berbagai macam perhiasan, di antaranya cincin, kalung, gelang, pin, anting dengan berbagai macam model.
Siapa nih yang suka diberi perhiasan emas, apalagi satu set, ada gelang, cincin, anting, kalung? Toss samaan kita Sobat Dy. Apalagi hadiah itu dari pak suami, duh makin cinta ya
Daya tarik emas ini sudah ada sejak dulu, mungkin sudah ada sejak emas ditemukan. Oleh sebagian kelompok emas digunakan sebagai simbol kekayaan dan simbol kemewahan.
Beberapa orang menggunakan emas seperti toko emas berjalan karena ingin diakui bahwa dirinya kaya. Hehehe lebay ya, ya maksudnya ada orang yang mengenakan segala rupa cincin, gelang dipakai sampai penuh tuh jari tangan dengan cincin.
Investasi Emas
Investasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat diasumsikan bahwa seseorang yang membeli emas ingin mendapatkan keuntungan.
Berikut keuntungan investasi emas:
Bebas pajak
Salah satu investasi yang bebas pajak adalah emas. Sedangkan investasi lain seperti saham, obligasi, deposito, properti dikenakan pajak.
Nilainya cenderung meningkat
Tak dapat dipungkiri nilai emas cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu investor pemula tertarik untuk memilih emas sebagai salah satu instrumen investasi. Saya termasuk salah satu orang yang menikmati kenaikan harga emas. Beberapa waktu lalu harga emas naik cukup banyak bukan. Dari harga Rp. 500 ribu per gram naik hampir mendekati Rp 1 juta per gramnya. Lumayan bukan selisihnya.
Likuiditas tinggi
Jika membutuhkna dana, emas dapat dijual dalam waktu cepat. Apalagi jika emas tersebut memiliki sertifikat. Umumnya emas batangan dijual sudah dilengkapi dengan sertifikat. Jika tidak pun, emas dapat dijual kembali ke toko emas di mana emas tersebut dibeli. Tentunya dengan membawa bukti pembelian ya.
Saat ini beberapa toko emas yang besar juga menjual emas batangan. Emas yang dijual juga dilengkapi dengan logo toko emas tersebut.
Dapat diperoleh dengan nilai yang kecil
Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa saat ini emas diperjualbelikan dalam bentuk gramasi yang kecil. Tentunya hal ini memudahkan bagi seseorang yang ingin membeli emas, tetapi tidak mempunyai dana yang besar.
Dalam berinvestasi tentunya tidak hanya keuntungan saja yang diperhatikan, tetapi juga kerugiannya, bukan.
Berikut kerugian investasi emas:
Bukan investasi jangka pendek
Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa nilai emas memang cenderung naik dari masa. Namun, hal ini tidak terjadi dalam durasi yang pendek di bawah satu tahun.
Jual beli emas yang dilakukan dalam kurun waktu pendek akan terpotong biaya transaksi. Tentu saja bukan keuntungan yang diperoleh, justru kita akan mengalami kerugian.Menurut saya, emas lebih aman digunakan untuk investasi jangka menengah atau jangka panjang.
Biaya administrasi dan penitipan
Jika Sobat Dy membuka tabungan emas, maka akan dikenakan biaya administrasi dan penitipan. Nilainya pun bervariasi, tergantung kebijakan lembaga tersebut.
Namun, jika Sobat penyimpannya sendiri di rumah tentu saja tidak dikenakan biaya apapun. Hanya perlu memikirkan lokasi yang aman untuk menyimpan emas dan teknik penyimpanannya.
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online
Saat ini melakukan transaksi secara online merupakan hal yang wajar, karena adanya kemajuan teknologi yang mendukung hal tersebut. Hal ini juga berimbas pada transaksi jual beli emas.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut maka Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau yang lebih dikenal dengan DSN-MUI memutuskan sebuah fatwa tentang jual beli emas online yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Berikut fatwa jual beli emas secara tidak tunai:
Hukum
Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
Batasan dan ketentuan
Walaupun hukum jual beli emas secara tidak tunai boleh, tetapi ada batasan dan ketentuannya, yaitu:
1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo
2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn). EMas tersebut tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Penutup
Bagaimana Sobat Dy, apakah masih bingung tentang hukum jual beli emas secara tidak tunai? Kembali ke keputusan masing-masing ya.
Jika saya diminta memilih maka saya memilih untuk menabung sendiri sampai uangnya cukup untuk membeli emas sesuai dengan gramasi yang saya inginkan. Namun, jika Sobat Dy merasa kesulitan untuk menabung sendiri, maka dapat menggunakan layanan produk bank yang menawarkan tabungan emas.
Apakah Sobat Dy mempunyai pengalaman melakukan jual beli emas online? Cerita yuk di kolom komentar.
Referensi
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
2. https://www.galeri24.co.id/post/fatwa-mui-tentang-jual-beli-emas-online
3. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bukittinggi/baca-artikel/15610/Emas-Investasi-atau-Tabungan.html
4. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/investasi-emas-apa-kelebihan-jenis-investasi-ini
5. Pengalaman pribadi




Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...